PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Pembangunan Zona Intergritas mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 sebagai perubahan dari Permenpan RB Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM). Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode kedua dan akan menuju periode ketiga atau periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.
Pengadilan Agama Tanjung Redeb adalah termasuk salah satu satker dari 341 satuan kerja di Indonesia yang terpilih sebagai instansi yang telah siap membangun Zona Integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan telah diusulkan oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI melalui surat Nomor : 1660/SEK/OT.01.1/7/2021 tangggal 30 Juli 2021 ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi. Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tanjung Redeb dimulai dengan deklarasi/komitmen seluruh jajaran Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang siap membangun Zona Integritas.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan seluruh jajaran yang telah menandatangani pakta integritas baik secara massal atau individu pada saat pelantikan.
Pencanangan pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Agama Tanjung Redeb dilakukan bersama-sama dan dilaksanakan secara terbuka dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta di dalam pembangunan Zona Integritas khususnya dibidang pencegahan bidang korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut yang di fokuskan pada 6 (enam) area yaitu:
No |
AREA |
URAIAN |
LINK DOWNLOAD |
1 |
Area I |
Manajemen Perubahan |
|
2 |
Area II |
Penataan Tatalaksana |
|
3 |
Area III |
Penataan Sistem Manajemen SDM |
|
4 |
Area IV |
Penguatan Akuntabilitas |
|
5 |
Area V |
Penguatan Pengawasan |
|
6 |
Area VI |
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik |
Dengan terimplementasinya keenam area tersebut diharapkan dapat menghasilkan aparatur Pengadilan Agama Tanjung Redeb yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (KKN) serta birokrasi yang bersih melayani dengan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi para pihak pencari keadilan maupun masyarakat lainnya.