ALUR DAN TAHAP PENANGANAN PENGADUAN

PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB

 

 

Pengaduan diterima oleh:
- Pengadilan Agama Tanjung Redeb, baik melalui telepon (0554) 21085 atau melalui Meja Pengaduan yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA pada hari Senin sampai dengan Kamis, mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WITA pada hari Jum’at maupun yang dikirim melalui pos ke alamat kantor di Jalan Mangga I Nomor 09 Tanjung Redeb atau melalui faksimile (0554) 21085, atau melalui website: www.pa-tanjungredeb.go.id atau website Mahkamah Agung RI www.mahkamahagung.go.id.
- Petugas pengadilan memberikan Tanda Terima Pengaduan kepada Pelapor, ketika laporan diajukan secara langsung melalui Meja Pengaduan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan melalui website akan mendapatkan Tanda Terima pengaduan dalam bentuk elektronik.
- Pengaduan yang diterima akan melalui proses penelaahan awal sebelum dapat ditentukan untuk ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan atau tidak.
- Apabila berdasarkan hasil penelaahan awal pengaduan dinilai dapat ditindaklanjuti, Mahkamah Agung/Pengadilan Agama Tanjung Redeb akan membentuk Tim Pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran pengaduan.
- Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan, materi pengaduan terbukti kebenarannya, Terlapor akan dijatuhi sanksi/hukuman disiplin oleh Pimpinan Mahkamah Agung/Pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dalam hal pengaduan tidak terbukti kebenarannya, maka pengaduan akan diarsipkan dan dapat digunakan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelapor dapat meminta informasi mengenai tindaklanjut/tahapan penanganan pengaduan kepada Meja Pengaduan, atau melalui fitur pelayanan informasi di website Pengadilan Agama Tanjung Redeb.