Ketua PA Tanjung Redeb Hadiri Pembahasan Draft MoU Pelayanan Sidang Terpadu

 

Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id

Bertempat di Ruang Rapat Kakaban Sekretariat Daerah Kabupaten Berau pada hari Selasa tanggal 2 April 2019 telah dilaksanakan pembahasan draft MoU antara Pemkab Berau, Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kementerian Agama Kabupaten Berau terkait Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Identitas Kependudukan Bagi Masyarakat di Kabupaten Berau. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Kabupaten Berau Bapak Ir. M. Gazali, MM. Adapun peserta rapat yang hadir pada kesempatan ini diantaranya Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Uray Gapima Aprianto, M.H., Hakim Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Dr. Muhammad Iqbal, S.Ag., S.H., M.H.I., dan Imam Safi'i, S.H.I., M.H., Panitera Bpk Drs. Anwaril Kubra, M.H, Sekretaris PA Tanjung Redeb, Samsul Bahri, S.H., Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan, Sdr. Khairil Munawir, S.H.I., Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Berau, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Berau, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Berau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau, Bapak Drs. H. Alfi Taufiq, M.M., Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Berau, Bapak Misbahul Ulum, S.H.I, serta Kepala KUA Kecamatan Tanjung Redeb, Sambaliung, Gunung Tabur dan Tabalar.

Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Bapak Ir. M. Gazali, M.M membuka acara Pembahasan Draft MoU

Adapun yang menjadi dasar dari Kesepakatan ini adalah Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Maksud dari Kesepakatan ini adalah untuk mensinergikan Program Para Pihak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dalam mewujudkan Status Hukum Perkawinan dan Identitas Kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Berau

Sedangkan tujuan Kesepakatan ini adalah untuk mempercepat kepemilikan Status Hukum Perkawinan bagi masyarakat, meningkatkan efektifitas, koordinasi dan kerjasama Para Pihak dalam pelayanan kepemilikan Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat.

Dengan Ruang lingkup meliputi Penetapan standar kebijakan dan prosedur layanan nikah, cerai, isbat nikah dan pencatatannya serta pelaksanaan pelayanan secara terpadu isbat nikah oleh Pengadilan Agama, Pencatatan Nikah oleh Kantor Urusan Agama dan Pencatatan Kelahiran oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Ketua PA Tanjung Redeb, Bapak Uray Gapima Aprianto, M.H. menjelaskan tentang Pelayanan Sidang Terpadu

Penandatanganan MoU (Memorendum of Understanding) akan dilakukan pada minggu ketiga bulan April 2019 antara Bupati Berau, Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau. Selanjutnya pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesepakatan bersama ini. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Berau dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Berau.

Peserta Rapat Pembahasan Draft MoU Pelayanan Terpadu

Segala biaya yang timbul sebagai akibat Pelaksanaan Kesepakatan Bersama, dibebankan kepada Anggaran Para Pihak sesuai dengan kegiatan dan peran yang menjadi tanggung jawab, atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan tersebut, dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan ketentuan akan diadakan evaluasi terlebih dahulu terhadap hasil pelaksanaan secara menyeluruh untuk menentukan langkah lebih lanjut. (*sb)