TUGAS DAN FUNGSI PPID PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Tugas PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb yaitu :
1. Menyediakan dan mengamankan informasi publik;
2. Memberikan pelayayan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
3. Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
4. Menetapkan Daftar Informasi Publik dalam bentuk Keputusan PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengenai Daftar Informasi Publik Pengadilan Agama Tanjung Redeb;
5. Melaksanakan pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan atasan PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb dalam bentuk Keputusan PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengenai klasifikasi informasi Pengadilan Agama Tanjung Redeb;
6. Menetapkan Informasi Publik yang dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat di akses dalam hal :
a. telah dinyatakanan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
b. telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat
c. telah habis jangka waktu pengecualiannya
d. ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Fungsi PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb yaitu :
Pembinaan dan pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan PPID Pengadilan Agama Tanjung Redeb.