KEBERHASILAN MEDIASI PERKARA HARTA BERSAMA
PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG REDEB
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Pengadilan Agama Tanjung Redeb (12/03/2021). Perkara perceraian yang telah putus melahirkan akibat hukum dibelakangnya, termasuk di dalamnya berupa sengketa harta bersama. Berbagai aturan dan regulasi telah mengatur tentang kedudukan harta bersama dan tata cara pembagiannya. Dalam KUHPerdata Pasal 128 sampai dengan Pasal 129 KUHPerdata dinyatakan bahwa apabila putusnya tali perkawinan antara suami-istri, maka harta bersama itu dibagi dua antara suami-istri tanpa memperhatikan dari pihak mana barang-barang kekayaan itu sebelumnya diperoleh. Dan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) diisebutkan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan akan menjadi harta bersama.
Perihal harta bersama ini, seringkali tidak ditemukan kesepakatan untuk membagi harta bersama secara mandiri dan damai, sehingga terjadilah sengketa harta bersama yang diajukan ke Pengadilan Agama. Sengketa harta bersama bagi orang Islam secara normatif menjadi kompetensi mutlak Pengadilan Agama.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mewajibkan para pihak yang hadir bersama-sama di depan persidangan untuk menempuh upaya damai melalui proses mediasi yakni proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak yang dibantu oleh Mediator.
Berlandaskan Surat Penetapan dari Nurqalbi, S.H.I selaku Ketua Majelis yang menangani perkara dengan Nomor 117/Pdt.G/2021/PA.TR, Achmad Sya’rani, S.H.I selaku Mediator dalam perkara tersebut berupaya semaksimal mungkin membantu para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan jalan damai.
Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung Redeb, mediasi yang dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali ini yakni pada tanggal 08 Maret 2021, 10 Maret 2021 dan 12 Maret 2021 menemukan titik terang, setelah melalui proses perundingan yang cukup alot, para pihak yang sebenarnya sama-sama punya itikad baik ini akhirnya dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan dengan dibantu Mediator para pihak membuat kesepakatan bersama dan dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 12 Maret 2021 dan ditandatangani oleh para pihak diatas meterai secukupnya dihadapan Mediator untuk selanjutnya mohon dikukuhkan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara. (DMS_HKM)