PEMBINAAN TEHNIS YUSTISIAL
OLEH KETUA KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Berdasarkan surat dari Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 2970/DjA.2/PP.00.1/9/2021 tanggal 7 September 2021 tentang Pembinaan Tehnis Yustisial dengan tema Berbagai Permasalahan Praktek Eksekusi di Pengadilan, maka pada hari Jum'at tanggal 10 September 2021 Pengadilan Agama Tanjung Redeb mengikuti Pembinaan Tehnis Yustisial secara Daring (Online) yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Achmad Sya'rani, S.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Fakhruzzaini, S.H.I., M.H.I dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Redeb Bapak Drs. Kaspul Asrar.
Dalam pembinaan tehnis yustisial kali ini bertindak sebagai Narasumber adalah YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. dan sebagai moderator yakni Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag MA Bapak Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag sedangkan acara pembinaan tehnis yustisial dimulai pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB.
Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI menyampaikan tentang Beberapa Permasalahan dalam Eksekusi, Eksekusi yang dijalankan di Pengadilan, Tahapan Pelaksanaan Eksekusi, Eksekusi Harta Bersama, Eksekusi Ulang, Hambatan Pelaksanaan Eksekusi serta Langkah-langkah Mengatasi Hambatan Eksekusi.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Bapak Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaan mengatakan Pembinaan Tehnis Yustisial yang diselenggarakan secara rutin oleh Badan Peradilan Agama (Badilag) adalah untuk lebih meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim dan aparat kepaniteraan di Lingkungan Peradilan Agama sehingga kualitas putusan dan pelaksanaan dari Putusan tersebut dapat dipertanggung jawaban serta dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. (*sa/sb)