PEMUSNAHAN BLANKO KOSONG AKTA CERAI TAHUN CETAK 2015 DAN TAHUN 2018
Tanjung Redeb I www.pa-tanjungredeb.go.id
Sebagai bentuk antisipasi dari penyalahgunaan blanko kosong Akta Cerai serta telah diterimanya blanko Akta Cerai yang baru, maka pada tanggal 12 November 2021 pukul 08.00 WITA bertempat di halaman samping gedung Pengadilan Agama Tanjung Redeb telah dilakukan Pemusnahan Blanko Kosong Akta Cerai dengan cara dibakar sebanyak 11 bundel dengan masing-masing 50 pasang yang terdiri dari 3 eksemplar.
Hadir dan turut serta secara langsung Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Pejabat Fungsional dan Struktural, Pelaksana dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi yakni Sekretaris Pengadilan Agama Tanjung Redeb, Bapak Samsul Bahri, S.H dan Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan, Ibu Supi Aulia, S.H.
Blanko kosong Akta Cerai yang dimusnahkan mempunyai Nomor Seri Q 07601 s.d. Q 08100 Tahun Cetak 2015 dan Nomor Seri Q 06723 s.d. Q 06750 Tahun Cetak 2018.
Kegiatan Pemusnahan blanko kosong Akta Cerai ini selain sebagai tindakan antisipatif juga merupakan pemenuhan eviden Akreditasi Penjaminan Mutu Tahun 2021 untuk satuan kerja Pengadilan Agama Tanjung Redeb. (*sa/sb)