Written by Super User on . Hits: 2629

 

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

 

Pada dasarnya, setiap Permohonan/Gugatan yang diajukan oleh para Pencari Keadilan di Pengadilan adalah merupakan upaya untuk mendapatkan kepastian hukum atas apa yang dimohonkannya, sementara pihak Pengadilan sendiri yang kemudian memberikan tanggapan dalam bentuk Putusan Akhir yang menyatakan mengabulkan, menolak atau tidak dapat menerima permohonan/gugatan dari Para Pencari Keadilan, Produk Akhir dari Pengadilan ini sebagai bentuk Kepastian Hukum dan mengikat bagi Para Pencari Keadilan terlepas dari dikabulkan atau ditolak ataupun tidak dapat diterimanya Permohonannya tersebut dan Pencari Keadilan berhak untuk memperoleh Produk akhir Pengadilan tersebut.

Produk Pengadilan Agama sendiri pada garis besarnya adalah :

 

1. AKTA CERAI

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika  dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru incracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 

2. PUTUSAN/PENETAPAN

Putusan/Penetapan Perkara Perdata adalah merupakan Pernyataan Hakim sebagai Pejabat Negara yang melaksanakan Tugas Pokok Kekuasaan Kehakiman di depan Sidang Terbuka untuk umum dalam perkara sengketa Perdata(Contentius) dan Permohonan(Voluntair) yang diajukan oleh Pencari Keadilan.

Putusan/Penetapan tersebut sebagai produk untuk memperoleh Kepastian Hukum atas gugatan/Permohonan yang diajukannya.

 

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Pengambilan Produk Pengadilan dapat dilakukan dengan datang dan menghadap ke Petugas Layanan Pengambilan Produk Pengadilan pada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Agama Tanjung Redeb pada hari kerja pukul 08.00 s.d. 16.30 Wita.

Pengambilan Produk Pengadilan dapat dilakukan dengan

 

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

1. AKTA CERAI

Desain tutorial EAC

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 832/DJA/SK/TI1.3.3/VII/2025, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025 seluruh Akta Cerai di lingkungan Peradilan Agama wajib diterbitkan dalam bentuk elektronik (Elektronik Akta Cerai/EAC) dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Para pihak dapat mengunduh EAC secara mandiri melalui situs resmi Mahkamah Agung di https://eac.mahkamahagung.go.id , setelah terlebih dahulu menyelesaikan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) melalui virtual account atau transfer bank. Bagi pihak yang mengalami kendala dalam proses unduh mandiri, para pihak dapat langsung datang ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb, petugas pengambilan produk siap memberikan pelayanan secara ramah dan profesional untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses hak hukumnya dengan mudah.

Adapun tutorial pengambilan produk pengadilan berupa Elektronik Akta Cerai (EAC)/Salinan Putusan/Salinan Penetapan dapat klik link terlampir.

Video Tutorial Cara Pengambilan Elektronik Akta Cerai (EAC)

Video Pengembilan Produk Secara Elektronik pada Peradilan Agama

 

2. SALINAN PUTUSAN/PENETAPAN

a. Secara Online (Elektronik)

  • Akses website e-Court pada laman resmi E-Court Mahkamah Agung : https://ecourt.mahkamahagung.go.id , kemudian login dengan menggunakan username dan password, serta kode capctha yang tertera;
  • Mencari putusan dengan memilih perkara terdaftar, bisa dengan memasukan nomor perkara atau nama pihak yang berperkara. kemudian lihat pada bagian "Salinan Putusan";
  • Pembayaran dilakukan menggunakan virtual account untuk menampilkan link download;
  • Unduh atau ambil salinan, untuk lansung mendapatkan salinan Putusan/Penetapan dalam format PDF.

a. Secara Offline (datang ke kantor Pengadilan Agama Tanjung Redeb)

  • Menyerahkan Nomor Perkara yang diajukannya;
  • Menyerahkan Bukti Identias diri (Kartu Tanda Penduduk) yang berlaku;
  • Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan, dibebankan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak);
  • Biaya Legislasi Salinan Putusan/Penetapan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Biaya salinan Putusan per lembar sebesar Rp.500,-(lima ratus rupiah) dikali jumlah lembar putusan/penetapan.
  • Jika Kemudian menggunakan Kuasa, Penerima Kuasa harus menyerahkan Bukti Surat Kuasa yang ditanda tangani di atas kertas  bermeterai oleh Pemberi Kuasa (Pihak berperkara) dan Penerima Kuasa diketahui oleh Pejabat Pemerintahan setempat.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tanjung Redeb

Jalan Mangga I Nomor 09

Kabupaten Berau

Provinsi Kalimantan Timur

Telp: 0554-21085
Fax: 0554-21085

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. 

Instagram : pa.tanjungredeb

Facebook : PA Tanjung Redeb

Twiter : pa_tanjungredeb

maps1  Lokasi Kantor

Copyright © 2018 - 2022 Ditjen Badilag I Pengadilan Agama Tanjung Redeb
}); })(jQuery);